JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menilai penyesuaian tarif bisa dilakukan jika rencana pemerintah memangkas kompensasi biaya pokok pada penyediaan tenaga listrik dilakukan. PLN akan menanggung beban keuangan yang semakin berat jika kompensasi dipangkas.
Kompensasi ialah penggantian biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN karena tarif penjualan lebih rendah dari harga keekonomian.
"Jika memang ada wacana memangkas kompensasi maka tarif adjustment menjadi diperlukan," ujar Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah.
Menurutnya, PLN meyakini keputusan terkait pemangkasan kompensasi biaya pokok penyediaan akan dipertimbangkan oleh pemerintah secara matang.
Baca Selengkapnya: Kompensasi Dipangkas, Kenaikan Tarif Listrik Diperlukan
(Dani Jumadil Akhir)