"Nanti gradasinya, untuk mana yang ramah lingkungan, yang tidak ramah lingkungan ada K/L yang lebih kompeten melakukan klasifikasi," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan cukai pada produk kantong plastik. Hal tersebut diusulkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, tarif cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar itu sangat relevan. Di mana besaran angka itu juga yang sebenarnya sudah diterapkan oleh toko-toko ritel sekarang.
"Jadi retail-retail sudah menerapkan yang memungut Rp200 per lembar. Bahkan di beberapa tempat sudah Rp500. Tentunya ini kita akan review naik turunnya, yang paling penting adalah kita harus monitor produksi dan konsumsinya," ujar dia di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta
(Feby Novalius)