JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat garis kemiskinan Indonesia kembali naik, seiring dengan turunnya angka kemiskinan. Pada Maret 2019, garis kemiskinan menjadi sebesar Rp425.250 per kapita per bulan.
Posisi itu mengalami peningkatan 3,55% dari garis kemiskinan September 2018 yang sebesar Rp410.670, juga naik sebesar 5,99% dibanding Maret 2018 yang sebesar Rp401.220.
Baca Juga: Jumlah Warga Miskin di Indonesia Turun 530.000 Orang
Kepala BPS Suhariyanto menjelaskan, jika rata-rata satu rumah tangga di Indonesia memiliki 4 hingga 5 anggota keluarga, maka garis kemiskinan rata-rata secara nasional menjadi sebesar Rp1.990.170 per rumah tangga. Dengan demikian, jika terdapat rumah tangga yang memiliki pendapatan di bawah nominal tersebut, artinya masuk ke dalam kategori miskin.
"Jadi orang akan dikategorikan miskin kalau pendapatannya di bawah Rp1,99 juta. Untuk mencari uang sebesar hampir Rp2 juta bukanlah sesuatu yang mudah, apalagi garis kemiskinan di tiap daerah berbeda," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (15/7/2019).
Baca Juga: Target Pembangunan Ekonomi 2020, Angka Kemiskinan di Bawah 9%
Lebih lanjut, Suhariyanto menjelaskan, garis kemiskinan tertinggi terdapat di daerah DKI Jakarta, yakni sebesar Rp637.260 per kapita per bulan. Atau setara dengan pendapatan per rumah tangganya sebesar Rp3.358.360 per bulan, dengan jumlah anggota keluarga sebanyak 4 sampai 5 orang.
Sementara garis kemiskinan terendah terdapat di daerah Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni sebesar Rp384.880 per kapita per bulan. Jika satu keluarga di NTB terdapat 4 hingga 5 anggota keluarga, maka garis kemiskinan per rumah tangganya adalah sebesar Rp1.578.008.