RUU Pertanahan Diminta Jangan Terburu-buru

, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 20:37 WIB
Lahan (Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah dan DPR diingatkan untuk tidak memaksakan atau terburu-buru pengesahan RUU Pertanahan pada periode DPR yang tinggal sekitar dua bulan setengah. Hal ini mengingat banyak pihak terkait yang belum didengar pandangannya padahal sangat penting karena terkait secara langsung.

Pengesahan yang tergesa-gesa dari RUU Pertanahan ini tak sejalan dengan pemikiran dan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Jadi DPR dan Pemerintah harus melihat perspektif ini.

Baca juga: Bank Tanah Bakal Ambil Tanah yang Ditelantarkan

“Saya menduga upaya menyegerakan pengesahan ini padahal banyak pihak terkait belum didengar- karena ada aroma untuk melegalkan kawasan yang selama ini dinilai ilegal atau belum memiliki izin yang sah. RUU Pertanahan ini juga lebih berpihak pada pengusaha besar, bukan pada kepentingan rakyat kecil kebanyakan yang tengah diperjuangkan Presiden untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan,” ujar Pakar Kehutanan UGM Yogyakarta, Prof. San Afri Awang, menanggapi polemik RUU Pertanahan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Dengan alasan seperti itu, San Afri berpandangan, sebaiknya pembahasan RUU Pertanahan ditunda untuk didalami kembali pada periode DPR hasil Pemilu 2019 yang sebentar lagi akan dilantik. Jika alasan RUU ini fokus pada masalah agraria, ujar Prof. San Afri hal itu sudah ada dalam Program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) dan Perhutanan Sosial.

 Baca juga: Perbaiki Reforma Agraria, Pemerintah Disarankan Bentuk Badan Otoritas

“Masyarakat kecil mendapatkan akses kepemilikan legal di bawah TORA dan juga Perhutanan Sosial. Semua itu dalam kebijakan pemerintah untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat khususnya yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan," paparnya.

“Hingga Mei 2019, TORA mencapai 2,4 juta Ha, Perhutanan Sosial sebesar 3,1 juta Ha, dan pengakuan Hutan Adat sebesar 0,47 Ha. Jika dalam kedua program utama Jokowi melalui KLHK ini masih ada kelemahan, mari perbaiki bersama dan bukan mempercepat pengesahan RUU Pertanahan yang menimbulkan kekhawatiran banyak pihak,” kata San Afri.

 Baca juga: Reforma Agraria Era Presiden Jokowi-JK, Apa Hasilnya?

Lebih lanjut Prof San Afri Awang mengungkapkan, keprihatinannya atas naskah RUU Pertanahan yang bertabrakan dengan regulasi lain dan ini berpotensi menimbulkan persoalan besar di kemudian hari. Sebab, persoalan tanah adalah persoalan hajat hidup orang banyak, bukan kepentingan kelompok kecil masyarakat.

“Karena itu, apabila DPR mewakili kepentingan masyarakat, maka masyarakat dalam hal ini pihak terkiat harus didengar langsung masukan dan pemikirannya soal RUU Pertanahan ini. Saya mengamati, masyarakat sipil selama ini tidak dilibatkan, juga unsur masyarakat yang berkonflik terkait tanah/lahan,” paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya