Pihaknya menegaskan, dalam bekerja selalu berpedoman pada hukum dari Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut agar pelaksanaannya dapat terkoordinasi dengan baik.
Sebelumnya, insiden kebocoran minyak dan gas di sekitar anjungan Lepas Pantai YYA-1 area PHE ONWJ terjadi pada 12 Juli 2019, saat pemasangan rangkaian casing scrapper terjadi kick well kemudian terlihat gelembung di sekitar YYA platform pada pukul 01.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu segera melakukan langkah koordinasi untuk mengatasi tumpahan minyak dan gas tersebut di antaranya melakukan rapat koordinasi, mengaktifkan Tim dan Posko Penanggulangan Tumpahan Minyak di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu yang terdiri dari 47 personil KSOP, 3 (tiga) kapal patroli, sumber daya PT PHE ONWJ, mengirimkan kapal patroli KN.P 355 ke lokasi kejadian guna pengamatan, pengawasan, perbantuan dan pengaturan terkait keselamatan pelayaran dan penanggulangan keadaan darurat.
(Feby Novalius)