Tak Ada Perdebatan Lagi, Jokowi Tinggal Paraf Perpres Mobil Listrik

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 06 Agustus 2019 07:43 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinatir Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan tak ada lagi perdebatan terkait aturan mobil listrik antara para menteri Kabinet Kerja. Menurutnya, aturan mobil listrik yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) akan segera terbit.

"Itu masalah proses administrasi, semua paraf. Jadi tidak ada hambatan lagi," ujar Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (5/8/2019) malam.

 Baca Juga: Menko Luhut Yakin Perpres Mobil Listrik Diteken Pekan Ini

Sebelumnya, penerbitan beleid ini sempat disebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, ada perdebatan antara menteri yang setuju dan tidak. Di samping itu, aturan mobil listrik juga sempat masih dalam pembahasan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena belum mengeluarkan aturan terkait insentif fiskal terhadap mobil listrik.

Menariknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan mengatakan, Perpres belum sampai ke mejanya. Padahal, sebelumnya Luhut dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Perpres mobil listrik tinggal diteken oleh Jokowi.

 Baca Juga: 3.600 Stasiun Pengisian Listrik Umum Siap Mendukung Pengembangan Kendaraan Listrik

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya