JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lmengaku heran mengapa para pelaku industri tidak mengajukan keberatan ketika pasokan garam impor yang diterima tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Padahal, kuota jualnya sudah ditetapkan sebelum izin impor diberikan dan sudah tercatat di Kementerian Perindustrian.
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan para pelaku industri justru tidak menyampaikan apapun terkait kekurangan pasokan garam yang sesuai dengan kuota. Mereka hanya mengklaim resah jika garam industri mengalami kekurangan stok.
Baca juga: Harga Anjlok, KPPU Minta Penjelasan Importir Garam
“Cuma resah dan gelisah. Ini aneh. Apakah ada kontrak ketika nama-nama itu diajukan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPPU, Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Padahal, menurut Guntur, syarat yang diberikan kepada importir adalah mencantumkan kebutuhannya. Selain itu, importir juga harus mencantumkan kuota penjualan kepada masing-masing pelaku industri.
Baca juga: Industri Akan Serap 1,1 Juta Ton Garam Lokal
“Ada mekanisme dari perindustrian importir harus mendaftarkan dari nama-nama konsumennya. Persidangan menemukan tidak hanya menjual kepada nama nama yang di daftar,” jelasnya.
Guntur menambahkan, tidak jelasnya penjualan sisa garam impor ini juga membuat harga garam di tingkat petani anjlok. Karena biasanya pelaku industri mengambil garam dari petani, karena ada sisa garam impor yang membuat stoknya berlebih.
“Dari KPPU menyimpulkan harus diakui ada banyak kepentingan baik berpihak kepada petani garam,” ucapnya