JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima laporan mengenai anjloknya harga garam di tingkat petani di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu laporan dari petani di Surabaya mengenai anjloknya harga garam di Jawa Timur.
Baca Juga: KPPU Heran Pengusaha Tak Keberatan soal Garam Impor
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, anjloknya harga garam ini membuat garam produksi petani tidak terjual. Alhasil banyak garam produksi petani yang di buang ke sungai.
“Pertama tidak hanya anjlok ada yang tidak bisa jual ada yang (garamnya) dibuang ke sungai,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Baca Juga: Harga Anjlok, KPPU Minta Penjelasan Importir Garam
Menurut Guntur, pihaknya akan melakukan follow up terkait kasus ini. Jika nantinya ditemukan pelanggaran hukum, maka KPPU akan melakukan gugatan kepada pelaku usaha.
Selain itu, KPPU juga meminta pemerintah untuk memperbaiki regulasi impor. Selain itu harga jual garam produksi petani dan impor juga harus dibedakan dan tentunya harus mengutamakan produksi dalam negeri.