JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah akan merevisi 72 Undang-Undang (UU) lewat pembentukan Omnibus Law selesai selama satu bulan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendongkrak investasi khususnya dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia.
Seperti diketahui, Omnibus Law merupakan suatu rancangan undang-undang, yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Baca juga: 72 UU Terkait Investasi Sudah Usang, dari Zaman Belanda hingga Overlapping
"Kemarin itu kan kita ada sidang kabinet untuk ekosistem investasi. Jadi walaupun belum diputuskan, tetapi arahnya adalah kita akan menyelesai omnibus law dalam waktu satu bulan. Dari pemerintah oleh pemerintah tentu saja untuk disampaikan ke DPR RI," ujar dia di kantornya Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Menurut dia dalam bidang perizinan untuk investasi, mungkin nanti ada juga omnibus law untuk perpajakan tapi itu di keuangan di proses. Lalu itu kenapa perlu omnibuslaw?.
Baca juga: Diisukan Resesi Ekonomi, Bos OJK: Permodalan Indonesia Masih Kuat
"Karena ternyata hampir semua UU kita yang menyangkut sektor itu mengatur perizinanan di dalamnya. Sehingga tak bisa kita rubah kalau tidak dibuat omnibus law. UU-nya yang menyangkut perizinanan saja itu ada 72 UU," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia apabila hanya mengatur 1 atau 2 pasal maka yang akan di amandemen dalam omnibus law itu 1 dan 2 pasal itu. Tapi kalau dia kemudian membuat lagi pasal-pasal terkait dengan pasal perizinannya.
Baca juga: Jokowi Ingin Ada Perbaikan Ekosistem Investasi
"Maka kita terpaksa mengamandemennya lebih dari 2 pasal. Bagaimana perubahannya? Kita ingin supaya perizinan itu. Kita mau sederhanakan lagi sehingga Online Single Submission (OSS), itu nanti tidak ada lagi komitmen saja yang kemudian di selesaikan offline seperti IMB. Dan anda akan patuh komit menyelesaikan bangunan sesuai peraturan per UU," jelas dia.