JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan mulai 2020 para kapal penangkap ikan ilegal alias illegal fishing tidak akan ada lagi. Pasalnya, hal tersebut sudah disetujui oleh negara-negara di dunia.
Keputusan itu, kata Susi, berarti seluruh negara tidak akan mengakomodir kapal kapal pencuri ikan. Apalagi jika kapal yang digunakan tidak memiliki izin.
Baca Juga: RI Kembali Tangkap 6 Kapal Ilegal dari Vietnam dan Filipina
“Illegal fishing tidak akan ada lagi mulai 2020. Artinya dunia tidak akan mengakomodir illegal fishing,” ujarnya dalam acara rapat koordinasi nasional di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Menurut Susi, pelarangan kapal kapal pencuri ikan ini di banyak negara membuat Indonesia harus berhati-hati. Karena akan banyak yang mengajukan izin kapal.
Apalagi Indonesia menjadi salah satu negara dengan sumber daya laut yang melimpah. Maksudnya, banyak kapal asing yang ingin meminta izin kepada pemerintah agar bisa mencari ikan di perairan Indonesia. Bahkan berbagai macam cara akan dilakukan oleh kapal-kapal asing ini.
Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ilegal Malaysia di Selat Malaka
“Tekanan izin kapal asing di Indonesia akan datang. Berbagai cara lain akan dilakukan untuk bisa beroperasi,” ucapnya.
Salah satu contoh yang sering terjadi, membeli kapal dalam negeri untuk mendapatkan izin. Kemudian setelah mendapatkan izin, yang digunakan kapal pribadinya dengan ukuran yang lebih besar.
Contoh lainnya melakukan markup ukuran kapal. Ketika mengajukan izin, hanya untuk kapal 10 GT, namun realita di lapangan justru ukuran kapal lebih besar lagi.