“Selain itu, ada juga yang markup jumlah kapal. Misalnya pihak pemilik kapal ini mengajukan izin untuk 10 kapal, namun nyatanya jumlah kapalnya lebih dari jumlah kapal yang memiliki izin.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua pihak untuk berhati-hati dan menyiapkan diri dengan melakukan pembenahan terhadap regulasi. Pasalnya, kasus-kasus seperti ini masih kerap terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
“Ini masih banyak terjadi misalnya di, Bengkulu, Jambi, Kendal, Lampung ada juga di Jawa bagian utara,” ucapnya.
(Feby Novalius)