DP Properti Lebih Murah, Kapan Mulai Berlaku?

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Sabtu 21 September 2019 05:04 WIB
Rumah (Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Untuk menekan uang muka (DP) yang harus dibayar pembeli, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) kredit properti sebesar 5%. Aturan ini akan diberlakukan per 2 Desember 2019.

Besaran LTV properti pun disesuaikan dengan tipe dari properti yang akan dibeli. Alhasil, seperti khusus untuk pembelian rumah kedua dengan tipe 21-70 dan ruko dapat dilakukan dengan uang muka pada rentang 5%-15%, dari sebelumnya dikenakan 10%-20%.

Meski demikian, untuk nominal uang muka nantinya akan diatur oleh bank. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung.

"Jadi kepemilikan rumah pertama kan tidak diatur. Bank terserah mau LTV-nya berapa. Artinya uang muka terserah bank, nasabah harus menyediakan berapa," ujar dia di Gedung BI, Jakarta.

Baca Selengkapnya: Alasan BI Longgarkan Pembiayaan Sektor Properti Sebesar 5%

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya