Tetapi kemudian kita tahu juga jika harga hari-hari setelahnya malah turun kembali. Kita percaya begitu dikenakan pungutan 50% tersebut harga akan turun. Artinya para petani atau produsen kelapa sawit akan menerima harga lebih rendah lagi,” papar Darmin. Karena itu, lanjut Menko Perekonomian Darmin Nasution, dirinya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Kemudian, Presiden menginstruksikan supaya sebaiknya tidak usah dipungut dulu pada saat ini, karena kemungkinan besar harganya akan turun. Pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik. Menurut Menko Perekonomian, waktu pemberlakuan pungutan yang paling tepat yaitu ketika B30 akan efektif berjalan pada 1 Januari 2020. Pada saat itu akan terjadi kenaikan penggunaan CPO, karena volume penggunaan CPO untuk B30 akan bertambah sekitar 3 juta ton dibandingkan saat digunakan sebagai B20.
Baca juga: Peningkatan Kualitas Auditor Percepat Sertifikasi Sawit Indonesia
“Jika penggunaan naik bisa diyakini bahwa harga akan naik. Nah, kalau pada saat itu pungutan diberlakukan, maka meskipun ada penurunan tapi arahnya pasti naik dibanding dengan harga sebelumnya. Sehingga kita bisa melihat harga yang diterima petani dan produsen kelapa sawit menjadi lebih baik,” tutur Menko Darmin.
Menko juga menambahkan bahwa BPDPKS tidak dalam posisi kesulitan dana, sebab tidak ada yang dikeluarkan untuk subsidi terhadap penggunaan solar pada saat pembuatan B20. Maka itu, dana BPDPKS tersebut akan lebih fokus digunakan untuk peremajaan kelapa sawit rakyat.