JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek Sistem Penyeiaan Air Minum (SPAM) di Kementeriaan PUPR.
Baca Juga: Alumni DPR Dinilai Tidak Masalah Jadi Anggota BPK
Menanggapi hal tersebut, Anggota BPK terpilih periode 2019-2024, Pius Lustrilanang mengatakan bahwa anggota BPK harus bekerja sesuai koridor agar tidak terkena kasus seperti itu.
"Kalau bekerja harus semua koridor. Hal itu kan bisa dihindari. Dan jangan aneh-aneh," ujar dia di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (26/9/2019).