Perlu diketahui, tahun ini Bea Cukai berhasil menindak 422 jastip nakal. Hal tersebut mengamankan potensi keuntungan negara sebesar Rp4 miliar. Oleh karena itu, pantas jika Tutum sebut jastip nakal merugikan negara, selain karena merugikan pengusaha ritel.
Meski demikian, dia mengaku bukan tidak setuju dengan hadirnya jastip. Dia hanya menyayangkan asal dan sumber dari barang-barang yang mereka jual di mana tidak mengikuti prosedur dari negara.
"Dengan jastip yang semarak, bukannya kira tidak setuju dengan para pelaku jastip seperti di E-commerce. Tapi sumber barangnya yang kita keluhkan. Kalau melalui jalur dan administrasi yang benar, siapapun berhak melakukannya. Tapi bagi kami yang mengikuti prosedur, kami meminta perlindungan, terimakasih," tutupnya.
(Feby Novalius)