Pelaku Jastip Ilegal Diberantas, Pengusaha Semringah

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 19:44 WIB
Belanja Online. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Perlu diketahui, tahun ini Bea Cukai berhasil menindak 422 jastip nakal. Hal tersebut mengamankan potensi keuntungan negara sebesar Rp4 miliar. Oleh karena itu, pantas jika Tutum sebut jastip nakal merugikan negara, selain karena merugikan pengusaha ritel.

Meski demikian, dia mengaku bukan tidak setuju dengan hadirnya jastip. Dia hanya menyayangkan asal dan sumber dari barang-barang yang mereka jual di mana tidak mengikuti prosedur dari negara.

"Dengan jastip yang semarak, bukannya kira tidak setuju dengan para pelaku jastip seperti di E-commerce. Tapi sumber barangnya yang kita keluhkan. Kalau melalui jalur dan administrasi yang benar, siapapun berhak melakukannya. Tapi bagi kami yang mengikuti prosedur, kami meminta perlindungan, terimakasih," tutupnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya