JAKARTA - Fenomena jasa titip (jastip) semakin hari semakin menjamur. Sebab, banyak orang yang bisa mendapatkan barang-barang mewah dari luar negeri tanpa harus mengunjungi negara tersebut secara langsung.
Baca Juga: Bea Cukai Beberkan Bahayanya Bisnis Jastip
Namun, rupanya banyak pebisnis yang terjun di dunia jastip yang nakal. Pasalnya, mereka selalu mengakali barang dagangan mereka dengan berbagai macam cara. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
"Sekarang ini batasan untuk barang kiriman yaitu USD75 per pengiriman. Kemudian, banyak yang mengakali dengan melakukan splitting," ujar Heru di Gedung Sulawesi Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Ada 422 Transaksi Jastip hingga September 2019, Terbanyak dari 6 Negara Ini
"Kepada barang-barang pribadi penumpang, diberi pembebasan bea masuk sebanyak USD500 per orang. Diberikan fasilitas kepada barang pribadi penumpang, bukan barang-barang dagangan," lanjutnya.