Menurut dia, jika dalam beberapa hari kemudian Sriwijaya Air dengan persiapan yang lebih matang telah merasa siap kembali untuk beroperasi, maka manajemen cukup melaporkan kepada DKPPU untuk kemudian lebih mudah memperoleh izin terbang kembali.
Sebaliknya, jika Sriwijaya dinyatakan stop operasi karena tidak comply terhadap standar dan regulasi yang berlaku, maka akan jauh lebih sulit untuk mendapatkan izin terbang kembali, dan menjadi preseden buruh di mata seluruh stakeholder dan masyarakat umum.
"Memang risiko belum tentu terjadi, tetapi menganalisis dari indikasi yang terjadi dan proses yang ditemukan merupakan hazard yang berpotensi menggangu keselamatan penerbangan dan mendatangkan sanksi terhadap perusahaan dan personil jika dianggap dengan sengaja melanggar atas pasal dari UU Nomor 1 2009 tentang Penerbangan," tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Okezone masih menunggu konfirmasi kondisi terkini dari Sriwijaya Air.
(Feby Novalius)