Selama Menjabat, Menteri Susi Tenggelamkan Berapa Kapal?

Ade Putra, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2019 14:07 WIB
Menteri KKP Susi Pudjiastuti Saksikan Penenggelaman Kapal (Foto: Okezone.com)
Share :

PONTIANAK – Kabinet Kerja jilid I akan memasuki episode terakhir. Dari para menteri yang menjadi sorotan adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dengan jargon ‘Tenggelamkan’. Publik pun bertanya-tanya, berapa jumlah kapal yang telah ditenggelamkannya?

Kemarin, Minggu 6 Oktober 2019 sebanyak 18 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal yang terdiri dari 16 kapal berbendera Vietnam dan 2 kapal berbendera Malaysia. Kapal tersebut pun dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan di Perairan Tanjung Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kabinet Jokowi-JK Berakhir, Menteri Susi: Ini Penenggelaman Kapal yang Terakhir

Penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115. Sebelumnya juga pada 4 Oktober 2019, sebanyak 3 kapal telah dimusnahkan di Kabupaten Sambas dengan cara dihancurkan dan mesinnya ditenggelamkan.

Hal ini karena ketiga kapal asing berbendera Vietnam tersebut sudah rusak, sehingga tidak memungkinkan untuk ditenggelamkan.

Pemusnahan 21 kapal ini merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 42 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan. Adapun KIA lainnya akan dimusnahkan secara serentak pada hari ini, Senin 7 Oktober 2019. Yakni Belawan 6 kapal, Batam 6 kapal, dan Natuna 7 kapal.

Baca Juga: Menteri Susi Bagi-Bagi Ilmu Berangus Maling Ikan di New York University

Dengan dimusnahkannya kapal-kapal pencuri ikan ini, maka jumlah kapal barang bukti tindak pidana perikanan yang sudah dimusnahkan sejak Oktober 2014 sampai dengan saat ini bertambah menjadi 556 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 321 kapal berbendera Vietnam, 91 kapal Filipina, 87 kapal Malaysia, 24 kapal Thailand, Papua Nugini 2 kapal, RRT 3 kapal, Nigeria 1 kapal, Belize 1 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Menteri Susi mengatakan, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya