JAKARTA - Pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah harus berdasarkan sistem merit. Hal ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, menurut undang-undang tersebut, pengembangan karier PNS didasarkan kepada empat hal, yakni kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah.
Baca juga: Aturan Terbaru PNS: Sekarang Bawahan Bisa Nilai Kinerja dan Perilaku Atasan
Selain itu, majunya karier PNS juga mempertimbangkan dua hal, yakni integritas dan moralitas.
“Jika dulu pengembangan karier PNS berdasarkan masa kerja, kesetiaan, pengabdian, sistem prestasi dan syarat lainnya, maka kini sudah berdasarkan sistem merit,” jelasnya dilansir dari laman BKN, Kamis (17/10/2019).
Baca juga: Bocoran Lowongan CPNS Akhir Oktober di Bali hingga Kalimantan
Tentang Kinerja PNS yang menjadi salah satu dasar pengembangan karier PNS, Haryomo menjelaskan Penilaian Kinerja PNS saat ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS.
“Dasar pengembangan karier PNS salah satunya adalah Penilaian Kinerja PNS, yang penilaiannya dilakukan berdasarkan kinerja, lebih objektif, terukur, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada sasaran kinerja dan perilaku,” terangnya.