JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres.
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menurut Perpres ini, mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
Perpres ini juga menyebutkan, Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang tugasnya.
Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dapat dibentuk sesuai kebutuhan, dan ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana dimaksud diatur lebih lanjut oleh Kepala. Menurut Perpres ini, Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala.
Baca Selengkapnya: Jokowi Bentuk Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ini Tugasnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)