JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, kebijakan pembangunan bidang kehutanan dan lingkungan dalam perspektif transformasi ekonomi. Beberapa program nasional yang dilakukan oleh KLHK mengarah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan dan mata pencaharian bagi masyarakat.
Dalam lima tahun ke depan, dirinya mengatakan, orientasi yang dituju KLHK yaitu memperkuat ketahanan ekonomi, mendukung pusat-pusat pertumbuhan daerah, mengembangkan wilayah untuk mengatasi kesenjangan.
Baca juga: Program Prioritas KLHK, dari Cegah Kebakaran Hutan hingga Energi Terbarukan
“Kemudian tentu saja kualitas sumber daya manusia untuk berdaya saing, dan membuat lingkungan tahan akan bencana dan perubahan iklim,” papar Menteri Siti dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Merujuk kepada para pimpinan di daerah dalam mengelola kawasan hutan, Menteri Siti menerangkan bahwa dua hal yang menjadi perhatian dalam urusan kehutanan yang banyak urusannya antara daerah dengan KLHK yaitu berkenaan dengan penggunaan kawasan hutan dan pemanfaatan hutan.
Baca juga: Menteri Basuki Beberkan Cara Cepat Atasi Karhutla di Riau
Pada aspek penggunaan kawasan hutan, Menteri Siti mengungkapkan bahwa KLHK telah mencoba menyederhanakan proses perizinan. Jika tidak ada persoalan, sebetulnya seperti izin pinjam pakai untuk jalan, untuk listrik, geothermal, waduk dan lain-lain, kalau semua syarat-syaratnya dilengkapi, maka proses izin akan singkat.
“Saya pernah test dan bila syarat-syarat dari pemohon izin sudah lengkap, maka sebetulnya dalam waktu 11 hari IPPKH ternyata selesai. Jadi sudah banyak hal yang coba diperbaiki,” ungkap Menteri Siti.
Baca juga: Hutan Kota Kemayoran Ditargetkan Rampung November 2019
Program KLHK yang sangat erat terkait transformasi ekonomi yaitu berkenaan dengan Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA. Di mana, lahan kawasan hutan yang sdh tidak berdungia hutan dan bisa dilepaskan, maka dilepaskan.