3. Sex toys jadi pelanggar bea cukai kedua terbesar
Menyusul produk hasil tembakau, barang pornografi tercatat terbesar kedua melanggar bea dan cukai. Mayoritas barang pornografi ilegal tersebut diperjualbelikan lewat e-commerce. Barang itu, lantas dikirim melalui jalur pos.
"Tangkapan terbanyak kami lakukan di kantor pos, jadi mereka mendatangkan barang-barang yang dilarang ini melalui e-commerce dan dikirim via kantor pos," katanya.
Terbanyak untuk barang pornografi seperti sex toys hingga majalah. Serbuan barang pornografi ini kebanyakan dari China.
4. Minuman alkohol menduduki posisi ketiga
Pada posisi ketiga, terdapat produk Minuman Mengandung Ethyl Alkohol (MMEA) yang mencapai 1.588 kasus. Selanjutnya, kosmetik, obat-obatan, dan bahan kimia mencapai 660 kasus. Untuk produk komestik, mayoritas barang ilegal berasal dari Korea Selatan.
"Kami melakukan kontrol yang ketat karena barang kiriman itu hanya boleh maksimal 10 pieces. Saat ini kami sedang kaji ulang apakah 10 ini terlalu banyak atau tidak," ucapnya.
5. Pabrik rokok kebanyakan di Jateng dan Jatim
Produksi rokok konvensional ilegal ditemukan di Jawa Tengah, yakni Pati, Kudus, dan Jepara, sementara di Jawa Timur, meliputi, Sidoarjo, Madura, Malang, dan Pasuruan. Kemudian pemasaran terbesar rokok ilegal di Sumatera ada di Jambi dan Sulawesi Selatan serta Banjarmasin.
Baca juga: Produk Pemurni Udara Indonesia Masuk Pasar Amarika, Bea Cukai: Kemajuan Bersama
6. Sejauh ini penerimaan bea cukai sudah 80% dari target
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan bea dan cukai sebesar Rp165,46 triliun hingga 12 November 2019. Penerimaan ini tumbuh 9,13% secara year on year (yoy).
Realisasi ini mencapai 79,24% dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp208,82 triliun.
"Penerimaan bea dan cukai terbaru per 12 November, sudah hampir 80% dari target tahun ini," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)