Syarat Jadi Anggota Konsorsium Asuransi Aset Milik Pemerintah

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Jum'at 22 November 2019 20:08 WIB
Asuransi (Reuters)
Share :

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menambahkan, sistem asuransi aset milik pemerintah berdasarkan arahan dan rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

"Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak yang besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang," katanya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya