Jokowi Terbitkan Inpres soal Percepatan Kemudahan Berusaha, Ini Isinya

Irene, Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2019 10:08 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)
Share :

Adapun kepada Menteri/Kepala Lembaga, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:

1. Mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga;

2. Mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga;

3. Menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud;

4. Mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan

5. Menugaskan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi sebagaimana dimaksud.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya