Jokowi Terbitkan Inpres soal Percepatan Kemudahan Berusaha, Ini Isinya

Irene, Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2019 10:08 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)
Share :

Dalam melaksanakan instruksi sebagaimana dimaksud, menurut Inpres ini, Menteri/Kepala Lembaga agar berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi asosiasi/pelaku usaha, serta pihak lain yang dipandang perlu.

Untuk itu, melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk: 1. menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud ; dan 2. melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

“Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini dan melaporkan kepada Presiden,” bunyi diktum Kelima Inpres ini.

Presiden menginstruksikan kepada para pejabat di atas untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya