Jokowi Terbitkan Inpres soal Percepatan Kemudahan Berusaha, Ini Isinya

Irene, Jurnalis
Jum'at 06 Desember 2019 10:08 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Hal ini dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.

Melansir setkab, Jakarta, Jumat (6/12/2019), Inpres ini ditujukan kepada:

1. Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;

2. Sekretaris Kabinet;

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Jaksa Agung Republik Indonesia; dan

5. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Baca Juga: Peringkat Kemudahan Berusaha RI Ditarget Masuk 50 Besar

Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden menginstruksikan untuk:

1. Mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business;

2. Melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga;

Baca Juga: Pengusaha Minta Kepastian Hukum yang Jelas dan Tegas

3. Menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan

4. Memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya