JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana menyampaikan laporan hasil pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU), Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Perpajakan kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu termasuk penyelesaian naskah akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI.
"Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya," ujar dia di Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga: Tingkatkan Iklim Investasi, Draf RUU Omnibus Law Diserahkan ke DPR
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya mengapresiasi keterlibatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law.
"Pemerintah melibatkan Kadin dalam pembahasan omnibus law untuk mendapatkan masukan. Dan usulan agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha," ungkap dia.
Baca Juga: Ajukan Omnibus Law ke DPR, Jokowi: Jangan Disulit-sulitin
Selain itu, lanjut dia, pihaknya kembali menegaskan, hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing adalah terlalu banyaknya regulasi, baik pada tingkat pusat dan daerah (hiper regulasi) yang mengatur sektor atau bidang usaha. Regulasi tersebut menyebabkan terjadinya disharmoni dan tumpang tindih di tataran operasional di berbagai sektor.