RUU Omnibus Law Tampung Aspirasi Pengusaha, Menko Airlangga Lapor Presiden Jokowi

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 12 Desember 2019 19:13 WIB
Rakor Omnibus Law. (Foto: Okezone.com/Kemenko Perekonomian)
Share :

"Maka itu diperlukan penerapan metode Omnibus Law, yakni pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Dengan demikian, berbagai hambatan dapat diselesaikan dalam satu UU," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan, setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

"Sebenarnya sudah banyak negara yang telah menerapkan Omnibus Law, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Vietnam," pungkas dia.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya