"Maka itu diperlukan penerapan metode Omnibus Law, yakni pembentukan satu UU yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai UU lainnya. Dengan demikian, berbagai hambatan dapat diselesaikan dalam satu UU," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan, setidaknya ada 3 (tiga) manfaat dari penerapan Omnibus Law. Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan. Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
"Sebenarnya sudah banyak negara yang telah menerapkan Omnibus Law, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Vietnam," pungkas dia.
(Feby Novalius)