JAKARTA - Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rumahnya atau sekitarnya sedang banjir bisa mengajukan cuti. Hal ini diberitahukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di media sosial.
"Bagi #sobatBKN yang berprofesi sebagai PNS dan ikut terdampak banjir, dapat ajukan Cuti Alasan Penting sesuai Peraturan BKN 24/2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS," tulis BKN yang dilansir dari akun Twitternya pada Kamis (2/1/2020).
Baca juga: Ini yang Dilakukan PUPR untuk Pengendalian Banjir di Jakarta dan Sekitarnya
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, terdapat tujuh jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.