PNS yang Kena Banjir Bisa Ajukan Cuti

Maylisda Frisca Elenor Solagracia, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2020 09:22 WIB
PNS (Okezone)
Share :

Seperti yang kita tahu, kemarin terjadi banjir di Jabodetabek karena diguyur hujan dengan intensitas tinggi. Tingginya banjir pun bervariasi, mulai dari 10 cm hingga 2 meter.

 Baca juga: Viral, Puluhan Taksi Blue Bird Terendam Akibat Banjir Jakarta

Akibat banjir ini, PLN melakukan pemadaman listrik sementara. Tujuannya untuk keselamatan warga yang terkena banjir.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya