PNS yang Kena Banjir Bisa Ajukan Cuti

Maylisda Frisca Elenor Solagracia, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2020 09:22 WIB
PNS (Okezone)
Share :

 

Para PNS yang terkena dampak banjir bisa mengajukan cuti karena alasan penting. Nantinya, mereka harus menyerahkan lampiran cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

 Baca juga: Ketika Basuki Pertanyakan ke Anies soal Normalisasi Ciliwung Baru 16 Km

Dalam cuitannya tersebut BKN berharap agar banjir dapat segera selesai dan korban dapat tertangani semua dengan maksimal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya