Para PNS yang terkena dampak banjir bisa mengajukan cuti karena alasan penting. Nantinya, mereka harus menyerahkan lampiran cuti kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Baca juga: Ketika Basuki Pertanyakan ke Anies soal Normalisasi Ciliwung Baru 16 Km
Dalam cuitannya tersebut BKN berharap agar banjir dapat segera selesai dan korban dapat tertangani semua dengan maksimal.