JAKARTA - Pemerintah memangkas Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV). Nantinya, kedua eselon tersebut digabung menjadi Jabatan Fungsional (JF).
Pemangkasan ini dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi.
Berikut ini fakta terkini pemangkasan eselon 3 dan 4 yang dirangkum oleh Okezone pada Senin (6/1/2020):
Baca Juga: Hasil Verifikasi Masa Sanggah CPNS 2019 Sudah Diumumkan
1. Pemangkasan Eselon III dan IV ini Salah Satu dari 5 Program Prioritas Kabinet Indonesia Maju
Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu fokus dari lima program prioritas Kabinet Indonesia Maju. Penyederhanaan birokrasi ini pun dibahas dalam rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Nantinya, penyederhanaan birokrasi akan menjadi dua level eselon, serta mengganti Jabatan Administrator (eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) dengan Jabatan Fungsional (JF) yang menghargai keahlian dan kompetensi.
2. Pemangkasan ini Dilakukan untuk Menyederhanakan Birokrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari mandat Presiden untuk penyederhanaan birokrasi, dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 384, 390 dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, Walikota dan Bupati serta seluruh instansi pusat dan daerah.
Langkah strategis tersebut, lanjut Tjahjo, dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi.
Baca Juga: Ini 3 Tahapan Pemangkasan Eselon III dan IV
3. Terdapat 3 Tahapan dalam Menyederhanakan Birokrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengemukakan, dalam roadmap penyederhanaan birokrasi akan dibagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yakni jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
“Jangka pendek mencakup: Mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB, identifikasi dan kajian instansi Pemerintah, pemetaan jabatan, serta penyusunan kebijakan,” kata Tjahjo dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (27/12/2019).