Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Telah Sesuai Ketentuan

Vania Halim, Jurnalis
Selasa 07 Januari 2020 07:32 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik. (Foto: Okezone.com)
Share :

"Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75 tahun 2019 atau kenaikan iuran BPJS Kesehatan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku," ujar dia di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020). Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional khususnya

Hadir dalam rapat, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris dan beberapa pihak lainnya.

Baca selengkapnya: Sesuai Kesepakatan, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Resmi Berlaku

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya