JAKARTA -Perdagangan saham PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) pada hari ini dihentikan sementara atau disuspensi. Hal ini dilakukan oleh PT Bursa Efek Indonesia.
Suspensi tersebut dikarenakan kenaikan harga yang signifikan untuk Saham LMAS. Suspensi ini dilakukan dalam rangka cooling down akan kenaikan harga saham tersebut.
Baca juga: Saham KPAL Naik 10% Usai Suspensi Dicabut
"Penghentian sementara ini dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai pada perdagangan pada 9 Januari 2020," demikian dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (9/1/2020).