Kemenko Maritim dan Investasi Kini Punya 6 Deputi

Irene, Jurnalis
Sabtu 11 Januari 2020 15:09 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Kemaritiman dan Investasi menambah dua deputi yang kini menjadi total 6 deputi. Hal ini ditetapkan setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden oleh Presiden Joko Widodo.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2019 lalu. Beberapa perubahan terjadi dalam Peraturan Presiden ini dibandingkan pada Perpres Nomor 71 Tahun 2019 sebelumnya.

Melansir setkab.go.id, Minggu (11/1/2020), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi kini memiliki total 6 Deputi di mana sebelumnya hanya memiliki 4 Deputi Kemenkomarves merujuk pada Perpres Nomor 71 Tahun 2019.

 Baca juga: Kemenko Maritim dan Investasi Resmi Berdiri, Termuat dalam Perpres


Keenam deputi ini antara lain:

a. Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi;

b. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim;

c. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur danTransportasi;

d. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan;

e. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

f. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan.

 Baca juga: Jokowi Beri Tugas ke 4 Menko, Airlangga dan Luhut Tolong Dibaca

Perubahan juga terjadi dalam fungsi, ada tambahan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi (Pasal 3 poin b), serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden (Pasal 3 poin i).

Selain itu, Peraturan Presiden ini juga menjelaskan bahwa Kemenkomarves dapat menetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai kebutuhan. Tentunya pelaksanaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Baca juga: Tugas Berat Menko Luhut, Kurangi Impor Energi hingga Pertebal Investasi

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 menegaskan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di seluruh lingkungan Kemenkomarves.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Kemenkomarves harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sendiri, maupun dalam hubungan antar Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Dengan berlakunya Perpres ini, maka ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan Peraturan Presiden ini merupakan tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Oleh karenanya, pemerintah kemudian menilai diperlukannya penetapan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya