JAKARTA - Pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Kini, Luhut Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo jadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Baca Juga: Jokowi Beri Tugas ke 4 Menko, Airlangga dan Luhut Tolong Dibaca
Hal ini dengan pertimbangan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun2019-2024.
Dalam Perpres ini ditegaskan, bahwa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Baca Juga: Tugas Berat Menko Luhut, Kurangi Impor Energi hingga Pertebal Investasi
“Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (5/11/2019).