Kemenko Maritim dan Investasi Resmi Berdiri, Termuat dalam Perpres

Fabbiola Irawan, Jurnalis
Selasa 05 November 2019 14:41 WIB
Menko Luhut (Foto: Setkab)
Share :

Ditegaskan dalam Perpres ini, di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, dan ditetapkan oleh Menteri Koordinator,” bunyi Pasal 28 ayat (5,6) Perpres ini.

Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran dalam tahun anggaran 2019, menurut Perpres ini, susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai tanggal 31 Desember 2019.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PresidenNomor 48 Tahun 2018, menurut Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya