Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
b. pengelolaan dan penangangan isu di bidang kemaritiman dan investasi;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
d. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;
e. penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
f. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan
g. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.