JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemberhentian sementara operasional atau suspensi pada 37 manajer investasi di sepanjang tahun 2019. Selain itu, turut memberikan sanksi pada 3 akuntan publik.
Baca Juga: Kredit Perbankan Cuma Tumbuh 6,08% sepanjang 2019
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, pemberian suspensi dan sanksi dilakukan otoritas lantaran mulai memperketat penerapan tata kelola yang baik, transparansi, dan penegakan hukum di pasar modal. Harapannya, integritas pasar dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal Indonesia bisa meningkat.
"Penyempurnaan ekosistem pasar modal telah dimulai melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan, sampai dengan kewajaran valuasi instrumen," ujarnya dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Perbankan Masih Didominasi Bank Besar
Meski demikian, otoritas pasar modal ini enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai indentitas manajer investasi dan akuntan publik yang mendapat suspensi dan sanksi tersebut. Begitu pula, terkait pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.