OJK Disebut Layak Dibubarkan, Ini Alasannya

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 22 Januari 2020 14:58 WIB
OJK Layak Dibubarkan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini terancam untuk dibubarkan. Wacana ini muncul karena beberapa kasus yang tejadi belakangan dari mulai skandal Jiwasraya hingga Asabri.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo sangat mendukung pembubaran OJK. Sebab menurutnya, sejak berdiri tidak ada manfaat yang dirasakan oleh industri keuangan di dalam negeri.

Baca Juga: OJK Dibubarkan, Indonesia Bisa Kehilangan Muka

Misalnya saja pada industri asuransi yang mana angka literasinya tidak mengalami kemajuan. Hal ini membuat kinerja di sektor asuransi juga cenderung stagnan dan hanya berkontribusi sekitar 2,3% saja dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Setuju sekali. Enggak ada manfaatnya. Literasi asuransi tidak bertambah baik, sekitar 24% di bawah pegadaian. penetrasi stagnan di sekitar 2,3% PDB," ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga: Usul OJK Dibubarkan, DPR Sebut Fungsinya Dikembalikan ke BI dan Bapepam LK

Selain itu, lanjut Irvan, OJK juga gagal melakukan dalam melakukan pengawasan di industri asuransi. Termasuk juga kasus skandal Jiwasraya yang merupakan salah satu bukti kelalaian dari industri asuransi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya