“Salah satunya dengan penerbitan perubahan Peraturan Menteri (Permen) nomor 31 Tahun 2015 menjadi Permen nomor 7 Tahun 2019 sehingga yang tadinya segmen pasarnya pekerjaan konstruksi senilai Rp50 miliar itu paket besar, kita revisi naikkan yang di atas Rp 100 miliar baru masuk kategori paket besar,” jelasnya
Menurut Basuki, hingga saat ini ada sekitar 130 ribu atau sekitar 1,3% badan usaha dengan kualifikasi besar. Sementara yang menengah kurang lebih sekitar 14,7%.
Kemudian untuk kontraktor dengan kualifikasi kecil sangat besar yakni sekitar 84%. Jika melihat data tersebut, aturan ini akan mendorong lebih banyak lagi peran kontraktor lokal yang bisa garap proyek infrastruktur.
“Untuk itu Menteri PUPR sebagai pimpinan pembina konstruksi menginginkan adanya upaya-upaya dalam memberikan peningkatan peran kepada para kontraktor menengah ke bawah,” kata Syarif
(Kurniasih Miftakhul Jannah)