JAKARTA - Pemerintah memastikan dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) ini tetap pro terhadap tenaga kerja. Artinya, isu mengenai RUU Ciptaker akan menghapuskan pesangon tidaklah benar.
Menteri Koordintor bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk mekanisme pesangon bagi tenaga kerja tetap memakai aturan yang berlaku. Artinya, bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan nantinya akan mendapatkan hak penggantian.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sudah Ajak 10 Serikat Pekerja Berdialog
"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).