Ada Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Pesangon Tetap Ada

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 17:25 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)
Share :

Menurut Airlangga, untuk RUU Ciptaker ini memang ada mekanisme pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan dengan membayarkan sejumlah 5 kali gaji. Namun pembayaran ini hanya berlaku bagi pekerja-pekerja baru.

 Baca juga: Draft RUU Ciptaker Diterima DPR, Puan: Bakal Dibahas di 7 Sektor

"Omnibus law itu untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Sekarang ada 7 juta yang tidak kerja mereka ini berhak mendapatkan pekerjaan. Hak untuk mendapatkan pekerjaan hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan omnibus law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," jelasnya.

Nantinya lanjut Airlangga, pembayaran lima kali gaji ini juga hanya untuk perusahaan besar. Itupun juga harus melalui mekanisme perjanjian antara pekerja dengan perusahaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya