Menurut Airlangga, untuk RUU Ciptaker ini memang ada mekanisme pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan dengan membayarkan sejumlah 5 kali gaji. Namun pembayaran ini hanya berlaku bagi pekerja-pekerja baru.
Baca juga: Draft RUU Ciptaker Diterima DPR, Puan: Bakal Dibahas di 7 Sektor
"Omnibus law itu untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Sekarang ada 7 juta yang tidak kerja mereka ini berhak mendapatkan pekerjaan. Hak untuk mendapatkan pekerjaan hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan omnibus law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," jelasnya.
Nantinya lanjut Airlangga, pembayaran lima kali gaji ini juga hanya untuk perusahaan besar. Itupun juga harus melalui mekanisme perjanjian antara pekerja dengan perusahaan.