Ada Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Pesangon Tetap Ada

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 12 Februari 2020 17:25 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)
Share :

 Baca juga: Datangi DPR, Airlangga hingga Sri Mulyani Serahkan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja

"Lima kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya