Baca juga: Datangi DPR, Airlangga hingga Sri Mulyani Serahkan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja
"Lima kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," jelasnya.
(Fakhri Rezy)