Ketua DPR: RUU Ciptaker Dibahas di 7 Komisi

Hairunnisa, Jurnalis
Kamis 13 Februari 2020 14:26 WIB
Menko Airlangga Serahkan Surpres Omnibus Law. (Foto: Okezone.com/Setkab)
Share :

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani telah menerima Draft dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker). Puan mengatakan, RUU ini akan dibahas dalam rapat di 7 komisi DPR.

“Ini akan melibatkan kurang lebih 7 (tujuh) komisi. Ini akan saya jalankan sesuai (mekanisme) yang ada di DPR, melalui Baleg atau pansus, untuk membahas 11 klaster,” paparnya, dilansir dari Setkab, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Permudah Investor, Skema Pembebasan Lahan Dimasukkan dalam Omnibus Law Ciptaker

Puan mengaku masih belum tahu isi lengkapnya. Namun RUU Ciptaker ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, dengan menggunakan metode Omnibus Law yang berdampak terhadap 79 Undang-Undang (UU).

Ke depan, kata Puan jangan sampai belum dibahasnya draft RUU Ciptaker ini malah akan memunculkan prasangka dan kecurigaan lain.

Baca Juga: Menteri Siti: AMDAL Tidak Dihapus meski Ada Omnibus Law Ciptaker

“Sebelumnya Menkeu sudah mengirimkan draft RUU Perpajakan. Ini rencananya masih akan dibahas di DPR, yaitu Komisi XI. Tetapi, ini belum menjadi suatu keputusan final, karena masih akan dibicarakan di tingkatan rapat pimpinan (rapim) semua fraksi DPR,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya