Penyaluran Dana BOS Kini Lebih Ringkas

, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 19:07 WIB
Uang Rupiah. Foto: Okezone
Share :

Baca Juga: Perubahan Skema Dana Bos Bawa "Angin Segar" bagi Guru Honorer

Lebih lanjut Menko PMK mendukung kebijakan Mendikbud yang memperbolehkan maksimum 50% dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Kemenag perlu menyesuaikan dengan kebijakan tersebut agar tidak terjadi perbedaan yang mencolok. “Keberadaan guru honorer harus menjadi perhatian karena itu sebagai komponen pendidikan dan faktanya banyak yang sudah mengabdi cukup lama,” katanya.

Menko PMK mengingatkan baik Mendikbud maupun Menag agar terus meng-update data siswa. Jangan sampai data siswa tidak akurat, mengingat penyaluran BOS berdasar pada jumlah siswa di setiap sekolah dan madrasah. Mendikbud sependapat dengan pandangan Menko PMK dan menyampaikan bahwa sedang dikembangkan satu platform yang mampu mencegah ketidakakuratan data baik data sekolah rusak, jumlah guru maupun jumlah siswa.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya