Menanti Keputusan Presiden soal Tambahan Cuti Bersama bagi PNS

Vania Halim, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2020 06:06 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah menambahkan hari cuti bersama 2020 sebanyak empat hari. Namun keputusan ini belum sepenuhnya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mengacu Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan Presiden dapat menetapkan cuti bersama bagi PNS melalui Keputusan Presiden. Jadi, khusus untuk PNS, penambahan cuti bersama tahun 2020 menunggu Keputusan Presiden,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.

Surat Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, penambahan hari cuti bersama sebanyak empat hari ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Berikut jadwal libur dan cuti bersama yang telah direvisi:

Libur Nasional

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama

1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri

2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.

3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.

4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.

5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

Baca Selengkapnya: Cuti Bersama 2020 Ditambah 4 Hari, PNS Tunggu Keputusan Presiden

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya