Ia memberikan contoh, seperti tanah bekas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas 5.800 hektare (ha). Di mana, Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang dan inilah sekarang harus diselesaikan.
Baca juga: Ada 2 Permasalahan Pertanahan di Sumut yang Ingin Presiden Jokowi Selesaikan
”Dari 5.800, 2.600 itu hektare sudah dapat pelepasan dari Menteri BUMN, untuk kemudian dijadikan program redistribusi. Yang masih 3.100 hektare itu masih dilakukan identifikasi lebih lanjut oleh Pak Gubernur,” kata Kepala BPN.
Intinya, menurut Menteri ATR, adalah tanah ini tidak akan diberikan kembali kepada PTPN. Namun, akan diredistribusi kepada yang berhak dan nantinya harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.