Masalah Pertanahan di Medan, Menteri ATR: Ini Bukan Hukum, Tapi Mafia Tanah

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2020 18:57 WIB
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil (Foto: okezone)
Share :

Ia memberikan contoh, seperti tanah bekas PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II seluas 5.800 hektare (ha). Di mana, Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang dan inilah sekarang harus diselesaikan.

 Baca juga: Ada 2 Permasalahan Pertanahan di Sumut yang Ingin Presiden Jokowi Selesaikan

”Dari 5.800, 2.600 itu hektare sudah dapat pelepasan dari Menteri BUMN, untuk kemudian dijadikan program redistribusi. Yang masih 3.100 hektare itu masih dilakukan identifikasi lebih lanjut oleh Pak Gubernur,” kata Kepala BPN.

Intinya, menurut Menteri ATR, adalah tanah ini tidak akan diberikan kembali kepada PTPN. Namun, akan diredistribusi kepada yang berhak dan nantinya harus membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya