Cuti Bersama Ditambah, Berikut Komentar Menko PMK hingga Menperin

Irene, Jurnalis
Senin 16 Maret 2020 09:06 WIB
Kalender (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah resmi menambah cuti bersama di tahun sebanyak empat hari. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri tenaga kerja dan Menteri PAN RB. Keputusan penambahan libur ini kemudian mengundang respons dari sejumlah pihak. Khususnya para pejabat yang memegang kepentingan. Mulai dari Menteri Perindustrian, BKN, hingga Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Pro dan kontra terjadi setelah keputusan ini resmi ditandatangani.

Pada Senin (15/3/2020), Okezone merangkum fakta terkait komentar pejabat soal cuti bersama.

1. Menperin Sebut Cuti Bersama Akan Ganggu Produktivitas Industri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menuturkan penambahan cuti bersama akan mengganggu kinerja sektor industri. Khususnya, produktivitas manufaktur yang biasanya sudah dimasukkan ke dalam rencana tahunan perusahaan.

"Ya pasti produktivitasnya terganggu. Jadi kalau bertanya soal libur ya sudah diputuskan what can we say," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Meski begitu, Agus mengatakan ketidaktersediaan bahan baku lebih berperan penting dalam kinerja industri. Ketersediaan bahan baku sangat penting untuk memastikan keberlanjutan industri dan mencegah kenaikan harga.

"Ini kan yang penting bahan bakunya ada. Bahan baku bukan selain ada tapi juga bisa didapat secara murah artinya harga terjangkau, baik sesuai dengan kondisi-kondisi normal," kata Agus.

2. Plt Kepala Biro Humas BKN Jelaskan Cuti Bersama PNS Akan Ikuti Kepres

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan penjelasan Menko PMK Muhadjir terkait cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dirinya mengatakan Presiden-lah yang menetapkan cuti bersama bagi PNS, spesifiknya melalui Keputusan Presiden.

“Mengacu Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan Presiden dapat menetapkan cuti bersama bagi PNS melalui Keputusan Presiden. Jadi, khusus untuk PNS, penambahan cuti bersama tahun 2020 menunggu Keputusan Presiden,” katanya seperti dikutip laman resmi BKN

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya