Cuti Bersama Ditambah, Berikut Komentar Menko PMK hingga Menperin

Irene, Jurnalis
Senin 16 Maret 2020 09:06 WIB
Kalender (Foto: Okezone.com)
Share :

3. Menko PMK Bilang Cuti Bersama Sebagai Antisipasi Lemahnya Ekonomi

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penambahan cuti bersama ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengantisipasi melemahnya pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Seperti yang diketahui terjadi penurunan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia dari angka 5,17% tahun 2019 menjadi 5,02% tahun 2018. Hal tersebut salah satunya dipengaruhi oleh masa hari libur pada tahun 2019 yang lebih sedikit daripada tahun 2018.

4. Cuti Bersama Untuk Mudahkan Arus Balik Lebaran, kata Menko PMK

Selain itu, Menko PMK Muhadjir juga menyebut, penambahan cuti bersama ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan dalam mengatur arus balik mudik Lebaran nantinya.

"Penambahan cuti bersama setelah hari raya juga dimaksudkan agar memudahkan dalam pengaturan arus balik mudik hari raya," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya.

5. Menko PMK Sebut Cuti Bersama Untuk Maksimalkan Wisatawan Dalam Negeri

Tidak hanya itu, penambahan cuti bersama ini juga dijelaskan Muhadjir Effendy sebagai upaya pemaksimalan wisatawan dalam negeri. Hal ini mengingat angka turis asing yang terus merosot.

"Untuk itu perlu upaya memaksimalkan wisatawan dalam negeri, mengingat jumlah wisatawan mancanegara menurun drastis. Kondisi serupa juga pernah terjadi ketika peristiwa bom Bali. Kita perlu antisipasi dan upayakan yang terbaik," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya.

6. Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020

Berikut jadwal libur dan cuti bersama yang telah direvisi:

Libur Nasional

1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi

2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

5. 10 April, Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional

7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564

8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H

10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila

11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H

12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI

13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H

14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember, Hari Raya Natal

Cuti Bersama

1. Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri

2. 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.

3. 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.

4. 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.

5. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya